top of page

MAJABUMI TANAH SUCI KAB DELI SERDANG MENYERAHKAN SK PENGHAPUSAN PBB

  • Writer: SIM NEWS
    SIM NEWS
  • Sep 21, 2024
  • 2 min read

Penyerahan surat pembebasan PBB bersama Y.A. Bhikkhu Dharma Virya Mahasthavira, dan pengurus vihara lainnya di Vihara Buddha Loka, Greenhill City Sibolangit, Senin (16/9)



Deli Serdang,


Dalam rangka menjalankan program kerja, Ketua Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci Deli Serdang (Majabumi Tanah Suci) Bapak Judhi S.E bersama Penyelenggara Bimas Buddha Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Bapak Rames Khumar, S.Ag, M.Pd. menyerahkan Surat Keterangan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah ibadah Keagamaan Buddha yang berada di bawah binaaan Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci Deli Serdang (Majabumi Tanah Suci) pada tanggal 13 September 2024 di Vihara Buddha Loka di Green Hill City, Sibolangit.


Judhi SE selaku Ketua Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci Deli Serdang (Majabumi Tanah Suci) memiliki banyak program dalam melakukan pembinaan umat. Salah satunya dengan melakukan penghapusan PBB rumah ibadah yang langsung berdampak bagi rumah ibadah Buddha yang berada di bawah binaan Majabumi Tanah Suci Kabupaten Deli Serdang.


Program ini dapat terlaksana berkat Kerjasama Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang yang mendukung program penghapusan ini dengan memberikan Surat Rekomendasi bagi rumah ibadah Buddha. Rumah Ibadah yang bisa mendapatkan penghapusan PBB ini adalah yang telah terdaftar di Dirjend Bimas Buddha Kementerian Agama RI. Beberapa vihara yang mengikuti program pembebasan PBB ini antara lain, Vihara Buddha Loka, Vihara Kenangan Budi Luhur, Vihara Hien Huat Tien, Vihara Avalokiteswara Selatan Nam Im Kung, Vihara Ling Sheng Miau, dan vihara lainnya yang berada di bawah naungan Majabumi Tanah Suci Kab. Deli Serdang.

Di sela-sela acara penyerahan SK Pembebasan PBB, Bapak Setiawan Kho, selaku ketua pengurus Vihara Hien Huat Tien, mengatakan program ini sangat membantu rumah ibadah. Beliau juga senang dan berharap program ini dapat terus dijalankan agar lebih banyak rumah ibadah yang dapat terbantu oleh program ini.


Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan penghapusan PBB antara lain: surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama RI Kabupaten Deli Serdang melalui Bimas Buddha, tanda daftar rumah ibadah dari Dirjen Bimas Buddha, SPPT PBB terakhir beserta bukti lunas bayar tahun 2024 serta bebas dari tunggakan, surat pernyataan pengurus rumah ibadah Buddha, serta surat sertifikat tanah atau keterangan tanah.


Penghapusan PBB rumah ibadah ini sudah ada dasar hukumnya, yaitu Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 1994 yang telah lama berlaku. Atas dasar inilah Majabumi Tanah Suci Kab. Deli Serdang memberikan bantuan dalam pengurusan penghapusan PBB tanpa adanya pemungutan biaya, alias gratis ke BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Deli Serdang. Bapak Rames Khumar, S.Ag, M.Pd berharap agar langkah ini juga dapat diikuti oleh Majelis agama Buddha lainnya.

 
 
 

Comments


  • Facebook
  • Twitter

©2024 by SIM NEWS

bottom of page