top of page

MULAI BERLAKU TAHUN INI! STNK MATI 2 TAHUN AKAN DI BLOKIR

  • Writer: SIM NEWS
    SIM NEWS
  • Mar 1, 2023
  • 2 min read

Updated: Mar 3, 2023



Dalam hal ini, pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah mati atau tidak diperpanjang. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2023 ini. Otomatis setelah diblokir kendaraan itu akan menjadi bodong karena datanya dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.


Kebijakan itu telah tertuang didalam Undang-Undang Nomor 22Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat 2 dan ayat 3. Mengetahui bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan, salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Lalu di Pasal 3 disebutkan bahwa, data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan lagi.


Adapun dalam hal ini yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri yaitu Agus Fatoni dalam beberapa waktu lalu ialah “Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat hal ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efekif dan ini tinggal beberapa hari lagi”. Imbuh Agus Fatoni kepada para wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 lalu.


Nantinya setelah 2 tahun berturut-turut apabila tidak diperpanjang, maka data registrasi dan identifikasi pada STNK akan dihapus, sehingga kendaraan tersebut akan diblokir dan menjadi bodong permanen.


“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi souvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang dirumah, tidak bisa dibawa ke jalan, dua tahun nggak bayar STNK, di blokir”. Tegas Agus Fatoni.


Kendaraan yang tanpa adanya STNK adalah sebuah pelanggaran. Dijelaskan dalam Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dijalan yang tidak dilengkapidengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dari Polri seperti yang dimaksud di dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.


Namun sebelum data kendaraan tersebut benar-benar akan dihapus, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan sebagaimana yang mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Peringatan tersebut akan diberikan atau disampaikan secara manual atau elektronik.


Peringatan pertama akan diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data Regident Ranmor. Kemudian peringatan kedua akan dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama. Terakhir, peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua.


Bila dari ketiga peringattan tersebut tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Comments


  • Facebook
  • Twitter

©2024 by SIM NEWS

bottom of page