Begini Alasan dan Dasar Hukumnya dalam Penghentian Penyidikan
- SIM NEWS
- Dec 15, 2022
- 2 min read
Oleh : Vinesia, S.H.

Sumber : Kumpulan Pengertian
Di dalam proses penyidikan pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah SP3. Yup benar, SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan adalah surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara diberhentikan penyidikannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ialah melakukan penghentian penyidikan merupakan wewenang yang dimiliki penyidik dalam menjalankan kewajibannya. Peraturan mengenai penghentian penyidikan ini diatur didalam Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi :
‘’Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya.’’
Dengan terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) maka proses terhadap perkara tersebut tidak akan dilanjutkan lagi.
Untuk mengeluarkan SP3 atas penyidikan suatu perkara harus mendasar dari Pasal 109 ayat (2) KUHAP dimana di pasal tersebut dijelaskan bahwa alasan-alasan yang harus dilakukan dalam penghentian penyidikan, yaitu :
a. Tidak terdapat cukup bukti
Yaitu, apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
b. Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
Yaitu, penyidik dapat menghentikan perkara jika dalam proses penyidikan disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi merupakan masalah perdata atau administrasi.
c. Penyidikan dihentikan demi hukum
Yaitu, apabila perkara tersebut diberhentikan demi hukum, maka berari kasus tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan.
Dengan diuraikannya alasan-alasan dalam penghentian penyidikan diatas, maka berikut ini dijelaskan juga alat-alat bukti dalam perkara pidana yang ada dicantumkan di dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu :
1. Keterangan Saksi,
2. Keterangan Ahli,
3. Surat,
4. Petunjuk,
5. Keterangan Terdakwa.
Alasan dihentikan nya demi hukum dalam SP3 didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu :
Perkaranya nebis in idem, yang tercantum di dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan orang itu telah diadili dan diputus perkaranya oleh Hakim atau Pengadilan yang berwenang di Indonesia terhadap dirinya serta putusan itu sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Terdakwa meninggal dunia, yaitu tercantum di dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu, jika meninggalnya tersangka, maka dengan sendirinya penyidikan tidak dapat dilakukan lagi atau harus dihentikan.
Perkaranya Daluwarsa/ verjaring, yang tercantum di dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana suatu perkara pidana tidak dapat dilakukan penuntutan dengan alasan tindak pidana tersebut telah melewati batas waktu atau daluwarsa.
Pengaduan perkara dicabut yang sifatnya delik aduan, tercantum di dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana suatu perkara dapat dihentikan demi hukum apabila laporan pengaduan tersebut telah dicabut oleh si pelapor. Contoh : Perkara Perzinahan, apabila ada laporan dari seorang istri yang melaporkan suaminya melakukan perzinahan lalu dicabut oleh istri, maka perkara tersebut dapat dihentikan. (Pasal 284 ayat 4 KUHP).
Opmerkingen